Pola seleksi PPDB jenjang SD dilakukan melalui :
Calon Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 31 Mei 2022 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona Lingkungan Sekolah dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona lingkungan sekolah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
Zona wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru zona wilayah umum/antar zona dalam kota dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru zona luar kota tangerang dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon Peserta didik yang orang tuanya masuk dalam data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SD Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesemen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.
Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik baru jalur zona wilayah pada tahap ke 2 mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah tahap 2 (dua) untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
Kuota jalur zonasi paling sedikit 80% dibagi menjadi 4 (empat) yaitu :
Jenjang Sekolah Dasar (SD) :
Jenjang Sekolah Dasar (SD) :
Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id
Proses pendaftaran Pra-PPDB akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan PIN yang akan digunakan saat PPDB dilaksanakan.
Jenjang Sekolah Dasar (SD) :
Calon peserta didik baru melalui zona lingkungan sekolah dapat memilih 1 (satu) sekolah yang di tuju.
Calon peserta didik baru jalur zona wilayah dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah
Calon peserta didik baru jalur zona umum/zona antar wilayah dapat memilih 2 (dua) pilihan yang menunjukan prioritas pilihan sekolah.
Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023;
Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :
Peserta Didik Baru Pindahan/Mutasi
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan :
Penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah swasta mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur dan Ketentuan PPDB 2023 untuk Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pola seleksi PPDB Jenjang SMP dilakukan melalui :
Calon peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMP Negeri sesuai dengan RT, RW, domisili dengan sekolah dan RT, RW sekitar sekolah serta wilayah sesuai lampiran juknis dengan kriteria sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
Seleksi calon Peserta didik Baru jalur afirmasi merupakan calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu yang mendapatkan bantuan sosial dari Dinas Sosial berdomisili di Kota Tangerang yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Dinas Sosial Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Penerimaan peserta didik baru Jalur Afirmasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang berpindah tugas kewilayah Kota Tangerang dengan mempertimbangkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi Calon peserta didik baru melalui jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu:
Prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan/dipertandingkan. Seleksi calon peserta didik baru dari jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik merupakan hasil dari lomba-lomba yg dilaksanakan pemerintah daerah baik kabupaten/kota, provinsi, tingkat nasional maupun internasional dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Seleksi calon peserta didik baru melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi melalui jalur akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di luar kota merupakan seleksi dengan hasil nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar Kota Tangerang dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SMP Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesemen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.
Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Seleksi calon peserta didik baru tahap 2 (dua) melalui jalur prestasi akademik Portofolio rata-rata rapor yang berdomisili di Kota Tangerang merupakan seleksi dengan hasil nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru pada tahan 2 (dua) untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zona yang sudah ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut :
Calon yang mendaftar lewat Jalur Prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik harus membuktikan perolehan sertifikat/piagam juara yang diterbitkan oleh penyelenggara O2SN, OSN, FLS2N yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang, PORKOT, PORPROV, PON, KORMI, POTRADA, POPDA Tingkat Kota Tangerang, POPDA Tingkat Propinsi, POPNAS, KSM (yang diselenggarakan oleh kementerian agama), dan kegiatan lomba lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan ketentuan :
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
Calon peserta didik baru untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Tangerang dapat mendaftar secara mandiri ke prappdb.tangerangkota.go.id
Proses pendaftaran Pra-PPDB akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Pendidikan untuk mendapatkan PIN yang akan digunakan saat PPDB dilaksanakan.
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
Biaya pelaksanaan PPDB dibebankan pada APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023;
Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju. Syarat daftar ulang sebagai berikut :
Peserta Didik Baru Pindahan/Mutasi
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan :
Penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah swasta mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.