Prosedur dan Ketentuan PPDB 2024 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
Calon Peserta Didik Baru Warga Kota Tangerang yang berdomisili paling lambat tanggal 2 Juni 2023 ditunjukan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dan berdasarkan Zonasi yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Walikota Tangerang :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona lingkungan sekolah untuk masuk jenjang SD Negeri mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
Zona wilayah adalah zona yang terdiri dari beberapa Kecamatan yang sudah ditetapkan menjadi 3 (tiga) wilayah terdiri dari :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah dengan mempertimbangkan kritera urutan prioritas sebagai berikut :
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zona wilayah untuk masuk jenjang SDN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu, berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) di Kota Tangerang dan memiliki bukti keikutsertaan/persayaratan sebagai berikut:
Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SD Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesemen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.
Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Calon peserta didik baru pada jenjang SD Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
Kuota daya tampung
Persyaratan Umum
Persyaratan jalur Afirmasi
Persyaratan Jalur Zonasi
Persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua
Dalam hal ada perbedaan mata Pelajaran pada kurikulum 2013 dan kurikulum Merdeka yaitu matapelajaran IPAS, Seni dan Budaya maka dapat disesuaikan seperti contoh berikut ini :
NO | Kurikulum Merdeka | Nilai | Kurikulum | Nilai |
---|---|---|---|---|
1 | Ilmu Pengetahuan Alam Dan Sosia | 90 | Ilmu Pengetahuan Alam | 90 |
Ilmu Pengetahuan Sosial | 90 | |||
2 | Seni Dan Budaya (Seni Musik) | 90 | Seni Budaya dan Prakarya (SBDP) | 87 |
Seni Dan Budaya (Seni Rupa) | 90 | |||
Seni Dan Budaya (Seni Tari) | - | |||
Seni Dan Budaya (Seni Teater) | 90 |
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan :
Penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah swasta mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Prosedur dan Ketentuan PPDB 2024 untuk Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Calon peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMP Negeri sesuai dengan RT, RW, domisili dengan sekolah dan RT, RW sekitar sekolah serta wilayah sesuai lampiran juknis dengan kriteria sebagai berikut :
Nomor urut pendaftaran ;
Penerimaan peserta didik baru Jalur Zonasi untuk masuk jenjang SMPN mendapatkan skor sesuai dengan zonasi yang sudah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini dengan kriteria sebagai berikut :
Jalur Afirmasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu, berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) di Kota Tangerang dan memiliki bukti keikutsertaan/persayaratan sebagai berikut:
Prestasi akademik dan non akademik yang diperlombakan / dipertandingkan.
Pretasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Kota Tangerang
Prestasi Akademik Nilai Rata-rata Rapor Domisili Luar Kota
Seleksi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang dapat diterima di SD Negeri Penyelenggaran Pendidikan inklusif adalah ABK yang dinyatakan lulus dalam asesmen awal yang dilaksanakan oleh Tim Asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang/Tim Asesemen Sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.
Seleksi calon peserta didik anak berkebutuhan khusus mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :
Calon peserta didik baru pada jenjang SMP Negeri dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
Kuota daya tampung
Kuota jalur prestasi dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut:
Persyaratan Umum
Persyaratan jalur Afirmasi
Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat digunakan antara lain:
Persyaratan jalur Zonasi
No | Kurikulum Merdeka | Nilai | Kurikulum | Nilai |
---|---|---|---|---|
1 | Ilmu Pengetahuan Alam Dan Sosial | 90 | Ilmu Pengetahuan Alam | 90 |
Ilmu Pengetahuan Sosial | 90 | 90 | ||
2 | Seni Dan Budaya (Seni Musik) | 90 | Seni Budaya dan Prakarya (SBDP) | 87 |
Seni Dan Budaya (Seni Rupa) | 90 | |||
Seni Dan Budaya (Seni Tari) | - | |||
Seni Dan Budaya (Seni Teater) | 90 |
Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Warga Negara Asing harus telah menjadi penduduk Indonesia yang dibuktikan dengan keterangan dari Kantor Imigrasi serta dilengkapi dengan :
Penerimaan calon peserta didik baru pada sekolah swasta mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.